MODEL IMPLEMENTASI BIMBINGAN IBADAH HAJI RAMAH LANSIA
Kata Kunci:
Haji, Umrah, Haji lansia, Bimbingan haji, Layanan haji##submission.synopsis##
Fenomena calon jemaah haji lansia di Indonesia sebenarnya sudah muncul sejak tahun 2014 sekitar 22.022 jamaah. Tahun 2019 jumlahnya meningkat menjadi sekitar 39.659 jamaah, kemudian setelah pandemi Covid-19 tahun 2022-2023 jumlahnya duakali lipat bertambah menjadi 67.199 jamaah atau sekitar 30% dari total quota 221.000 jamaah. Bahkan diperkirakan sekitar tahun 2025 jamaah haji Indonesia akan didominasi oleh lansia. Dengan lonjakan jumlah ini wajar kalau kemudian Kemenag memasang Tagline “Tahun Haji Berkeadilan dan Ramah Lansia”. Kemenag kemudian mematok batas usia lansia tersebut yaitu 65 tahun keatas. Fokus penelitian ini adalah pada implementasi layanan haji ramah lansia yang telah dilaksanakan oleh Direktorat Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 1444 Hijriah/ 2023 M. Apakah terlaksana dengan baik, apa saja masalah yang muncul, bagaimana identifikasi pemecahannya kedepan hingga ditemukan bagaimana model implementasinya dalam memberikan bimbingan kepada jemaah haji lansia tahun 2024 mendatang.