Kontestasi Agama dan Negara: Politik Hukum Penodaan Agama di Asia Tenggara

Authors

Fauzan Ali Rasyid
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Ah Fathonih
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Syahrul Anwar
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Ayi Yunus Rusyana
UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Keywords:

Hukum, Agama, Negera, Politik

Synopsis

Terdapat perbedaan sistem kenegaraaan, terutama berkenaan dengan relasi agama dan negara, yang terdapat di tiga negara; Indonesia, Singapore dan Malaysia. Perbedaaan sistem negara, serta relasi agama dan negara di ketiga negara tersebut berpengaruh terhadap politik hukum “penodaan agama” di masing-masing negara. Indonesia dikenal dengan pernyataan sebagai bukan negara agama tetapi juga bukan negara sekuler. Akan tetapi pada kenyataannya, agama, terutama agama Islam sebagai agama yang mayoritas dianut oleh masyarakat Indonesia, sangat berpengaruh di dalam kebijakan regulasi masalah “penodaan agama”. Sedangkan Malaysia di dalam konstitusinya menyatakan sebagai “negara Islam” sehingga memberikan dampak terhadap regulasi “penodaan agama”. Adapun Singapura merupakan negara sekuler. Sehingga negara begitu kuat untuk mengontrol dan menindak masalah “penodaan agama” yang dilakukan oleh siapapun terhadap agama apapun. Hal ini disebabkan adanya penegakkan hukum yang sangat kuat dengan tujuan untuk memelihara keharmonisan rakyat Singapura di dalam beragama.

Ok

Downloads

Published

April 26, 2020