ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DAN RESOLUSI KONFLIK

Authors

Usep Saepullah, UIN Sunan Gunung Djati Bandung; R. Baden Ismatullah, UIN Sunan Gunung Djati Bandung; Ivan Subhan Maulana, UIN Sunan Gunung Djati Bandung; Karmudin Karmudin, UIN Sunan Gunung Djati Bandung; Ruyani; Ucun Umu Kulsum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung; Asep Lukman Hakim, UIN Sunan Gunung Djati Bandung; Muhammad Umar, UIN Sunan Gunung Djati Bandung; Ahmad Riva`i, UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Synopsis

Konflik adalah bentuk perasaan yang tidak beres yang melanda hubungan antara satu bagian dengan bagian lain, satu orang dengan orang lain, satu kelompok dengan kelompok lain. Konflik dapat memberi dampak secara positif fungsional sejauh ia memperkuat kelompok dan secara negatif fungsional sejauh ia bergerak melawan struktur. Secara etimologi, konflik (conflict) berasal dari bahasa latin configere yang berarti saling memukul. Konflik juga diartikan sebagai suatu tindakan salah satu pihak yang berakibat menghalangi, menghambat, atau mengganggu pihak lain di mana hal ini dapat terjadi antar kelompok masyarakat ataupun dalam hubungan antar pribadi.

Ada dua cara utama untuk menyelesaikan sengketa di masyarakat: yudisial (litigasi) dan non-yudisial (non-litigasi). Dalam artikel ini, kita akan membahas penyelesaian sengketa melalui litigasi atau pengadilan, penyelesaian sengketa melalui prosedur pengadilan, dan penyelesaian sengketa adalah pelaksanaan kekuatan penyesuaian dan keputusan oleh hakim. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, dan jenis penelitian kepustakaan meliputi metode status dan pendekatan konseptual. Proses penyelesaian sengketa ini telah menyebabkan semua pihak yang bersengketa saling berhadapan di pengadilan dan membela hak-hak mereka. Hasil akhir dari penyelesaian sengketa melalui proses pengadilan adalah keputusan menang atau kalah. Saat menyelesaikan suatu kasus melalui pengadilan, para pihak dalam kasus tersebut berhak atas bantuan hukum dan berhak atas biaya pengadilan gratis

Published

January 3, 2023